CONTOH SURAT LAMARAN KERJA DALAM BAHASA INGGRIS

CONTOH SURAT LAMARAN KERJA DALAM BAHASA INGGRIS

Salam hangat pengunjung yang terhormat,
Posing ini tentang CONTOH SURAT LAMARAN KERJA DALAM BAHASA INGGRIS, bagi anda yang sedang membutuhkannya silahkan diambil contohnya seperti ini :
                                                                     Tasikmalaya, February 21, 2013

to:
PT. Savings Bank Negara (Persero) Tbk.
Tasikmalaya branch
Managing Committee up Power Data Entry Operator in 2013
in
Tasikmalaya
                                                                       
Subject: Application for Job Application

The undersigned below:
             Name                          : Alfy Maghfira
             Place / Date of Birth    : Tasikmalaya, January 10, 1994
             Religion                      : Islam
             Education                    : Vocational School
             Department                           : Office Administration
             Address                       : Jl. Leuwidahu Kaler, Perum Azad Foundation
Rt. 002 Rw. 005 Urban Village, Parakannyasag, District Indihiang, Tasikmalaya
             Marital Status              : Not Married
             Phone Number            : 085222xxxxxxxx
I hereby apply for a job application to Mr / Ms in order to become an employee in place of Mr / Mrs lead.
 For your consideration, Mr / Ms, I attach herewith:
1.     Pas Photo 6x4 cm (Colored)
2.     Photo snugly around the body
3.     Photocopy of National Identity Card (KTP)
4.     Curriculum Vitae
5.     Photocopy of diploma vocational
6.     Copy of Certificate of Practice Industry (PRAKERIN)
7.     Copy of Certificate of Competency Test
Thus this petition, my great hope that Mr / Ms deign to grant this job application.
For your attention Mr / Ms, I thank you.


Sincerely,



Alfy Maghfira

Terima Kasih, semoga lamaran kerja anda diterima :)
Percakapan dalam telepon menggunakan bahasa inggris

Percakapan dalam telepon menggunakan bahasa inggris

Salam Hangat Pengunjung yan terhormat..
Posting kali ini saya akan memberikan suatu percakapan dalam telepon menggunakan bahasa inggris 

Alfy   : Hello, can I speak to Annie Wan ?
Arry   : Yes, you can speak to me.
Alfy   : No, I want to speak to Annie Wan!
Arry   : Yes I understand you want to speak to anyone. You can speak to me. Who is this?
Alfy   : I’m Sam Wan. And I need to talk to Annie Wan! It’s urgent.
Arry   : I know you are someone and you want to talk to anyone! But what’s this urgent matter about?
Alfy   : Well… just tell my sister Annie Wan that our brother Noe Wan was involved in an accident. Noe Wan got injured and now Noe Wan is being sent to the hospital. Right now, Avery Wan is on his way to the hospital.
Arry   : Look, if no one was injured and no one was sent to the hospital, then the accident isn’t an urgent matter! You may find this hilarious but I don’t have time for this!
Alfy   : You are so rude! Who are you?
Arry   : I’m Arry.
Alfy   : Yes! You should be sorry. Now give me your name!!
Arry   : That’s what I said. I’m Arry.
Alfy   : Oh My God!!! !

terjemahannya :
 Alfy  : Halo, bisa saya bicara dengan Annie Wan?
Arry   : Ya, Anda dapat berbicara dengan saya.
Alfy   : Tidak, saya ingin bicara dengan Annie Wan!
Arry   : Ya, saya memahami Anda ingin berbicara dengan siapa pun. Anda dapat berbicara dengan saya. Siapa ini?
Alfy   : Saya Alfy. Dan saya perlu bicara dengan Annie Wan! Ini mendesak.
Arry   : Saya tahu Anda adalah seseorang dan Anda ingin berbicara dengan siapa pun! Tapi apa ini masalah mendesak tentang?
Alfy   : Yah ... hanya memberitahu adikku Annie Wan bahwa saudara kami Noe Wan terlibat dalam kecelakaan. Noe Wan terluka dan sekarang Noe Wan sedang dikirim ke rumah sakit. Sekarang, Avery Wan sedang dalam perjalanan ke rumah sakit.
Arry   : Dengar, jika tidak ada yang terluka dan tidak ada yang dikirim ke rumah sakit, maka kecelakaan bukan merupakan hal yang mendesak! Anda mungkin menemukan lucu ini, tetapi saya tidak punya waktu untuk ini!
Alfy   : Anda begitu kasar! Siapa kau?
Arry   : Saya Arry.
Alfy   : Ya! Anda harus menyesal. Sekarang beri tahu aku  nama Anda!
Arry   : Itu yang saya katakan. Saya Arry..
Alfy   : Oh ... ... Tuhan! !

Bagaimana seru bukan percakapannya?? 



Bagan Pemerintahan Siklus Polybius dan Plato

Salam Hangat pengunjung yang terhormat,
Posting kali ini saya akan membahas tentang Bagan Siklus Polybius dan Plato


Polybius mencakup beberapa gaya pemerintahan yaitu :
1. Monarki
Mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dipercaya. Raja memegang kekuasaan demi kepentingan rakyat banyak (+).
2. Tirani
Seseorang memegang kekuasaan demi kepentingan pribadi (-).
3. Aristokrasi
Bentuk pemerintahan dipegang oleh sekelompok orang cendekiawan demi kepentingan umum (+).
4. Oligarki
Bentuk pemerintahan dipegang oleh sekelompok orang cendekiawan demi kepentingan kelompok itu (-).
5. Demokrasi
Pemerintahan dipegang oleh rakyat demi kepentingan rakyat banyak.
6. Okhlokrasi
Pemerintahan dipegang oleh rakyat demi kepentingan sebagian orang.

Plato juga memiliki gaya-gaya pemerintahan baik yang positiv atau yang negativ :
1. Aristokrasi
Bentuk Pemerintahan dipegang oleh cendekiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi
Dipegang oleh orang2 yang ingin mencapai kemahsyuran dan kehormatan.
3. Oligarki
Dipegang oleh golongan hartawan.
4. Demokrasi
Dipegang oleh rakyat biasa, yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
5. Tirani
Dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita2 keadilan.


di sadur dari :
http://afanabduljabbar.blogspot.com/2010/12/uh-kewarganegaraan-sistem-premerintahan.html
Bagan sistem pmerintahan Presidensil

Bagan sistem pmerintahan Presidensil

Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan dimana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden sebagai kepala eksekutif tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Sistem presidensial disebut juga dengan istilah “The Presidensial Type of Government” atau “Non Parliamentary system”.
Dalam sistem ini, presiden memiliki kekuasaan yang kuat, karena selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan yang mengetahui cabinet (dewan menteri). Oleh karena itu, agar tidak menjurus pada diktatorisme, maka diperlukan check and balances antar lembaga tinggi negara yang sering disebut checking power with power



Didalamnya ditentukan bahwa Presiden mengangkat para menteri termasuk Perdana Menteri seperti sistem Presidensil, tetapi pada saat yang sama Perdana Menteri juga diharuskan mendapat kepercayaan dari parlemen seperti dalam sistem parlementer. Perdana Menteri pada umumnya ditugaskan oleh Presiden, adalah bertanggung jawab untuk pemerintah domestik sehari-hari tetapi memiliki tanggung jawab untuk urusan luar negeri, dan dapat pada umumnya mengambil kuasa-kuasa keadaan darurat.

Pemilu dalam pemreintahan presidensil 
Dalam sistem presidensil, pemilu diadakan dua macam. Pertama untuk memilih anggota parlemen dan kedua untuk memilih presiden. Presiden inilah yang dengan hak prerogatifnya menunjuk pembantu-pembantunya, yaitu menteri-menteri di dalam kabinet

Contoh negara menerapkan sistem pemerintahan ini adalah negara Amerika Serikat (united State of America). Di Amerika Serikat, para menteri bertanggung jawab kepala pemerintahan. Untuk mengatasi kekakuan pemerintah, maka lembaga legislatif (parlemen) benar-benar diberi hak protes seperti hak untuk menolak atau menerima rancangan undang-undang, menolak atau menerima baik perjanjian maupun pernyataan perang terhadap negara lain, dan lain-lain. 

jadi kesimpulannya adalah :
Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
  • Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
  • Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
di sadur dari :
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_presidensial
http://danut.comze.com/sispempresidensial.html
http://ilhamendra.wordpress.com/2009/03/12/sistem-pemerintahan/
http://setabasri01.blogspot.com/2009/02/jenis-kuasa-bentuk-negara-dan-sistem.html

Bagan sistem pemerintahan parlementer

Sistem parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan dimana pemerintahan (eksekutif) bertanggung jawab pada parlemen (legislatif).legislatif (Parlemen) mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif dalam menjalankan pemerintahan.
 Kepala pemerintahan dalam sistem Parlementer adalah perdana menteri (disebut Premier di Italia atau Kanselir di Jerman). Perdana menteri memilih menteri-menteri serta membentuk kabinet berdasarkan suatu ‘mayoritas’ dalam parlemen (berdasarkan jumlah suara yang didapat masing-masing partai di dalam Pemilu).
Dalam bentuk parlementer, perdana menteri menjadi kepala pemerintahan sekaligus pemimpin partai. Dalam sistem parlementer, partai yang menang dan masuk ke dalam kabinet menjadi ‘pemerintah’ sementara yang tetap berada di dalam parlemen menjadi ‘oposisi.’ 
Hal yang menarik adalah, anggota-angggota parlemen yang menjadi oposisi membentuk semacam ‘kabinet bayangan.’ Jika kabinet pemerintah ‘jatuh’, maka ‘kabinet bayangan’ inilah yang akan menggantikannya lewat pemilu ‘yang dipercepat’ atau pemilihan perdana menteri baru.

Shugart juga menambahkan bahwa sistem pemerintahan Parlementer punya 2 varian, yaitu : (1) Parlementer Mayoritas dan (2) Parlementer Transaksional.

Parlementer Mayoritas. Sistem ini berkembang kala satu partai memperoleh mayoritas kursi di parlemen. Jika terjadi kondisi seperti ini, maka hubungan antara legislatif dan eksekutif bersifat hirarkis di mana legislatif berada di atas eksekutif. Kajian yang dilakukan Walter Bagehot (1867-1963) menunjukkan derajat hirarkis seperti ini masih terjadi antara kepemimpinan partai mayoritas di dalam parlemen terhadap eksekutif. Namun, pasca Bagehot muncul keadaan di mana konsentrasi kekuasaan ada di tangan kepemimpinan partai mayoritas (partai itu sendiri) ketimbang kepemimpinan partai di dalam parlemen. Kondisi lain yang juga mengemuka, pimpinan partai yang duduk di dalam kabinet semakin beroleh otonomi yang lebih besar dan cenderung “lepas” dari sokongan politik mereka di parlemen. Ini misalnya terjadi di Inggris atau negara yang menganut demokrasi Westminster.

Parlementer Transaksional. Jika tidak terdapat mayoritas di dalam parlemen, eksekutif dalam sistem parlementer akan terdiri dari koalisi. Kabinet dalam koalisi ini bertahan selama koalisi mampu menjamin mayoritas. Alternatif-nya, pemerintahan minoritas mungkin saja terbentuk, di mana kabinet tetap ada sejauh oposisi tidak membangun aliansi guna menghentikannya. Parlementer Transaksional ini bersifat hirarkis dalam rangka hubungan legislatif – eksekutif-nya. 

disadur dari :

http://danut.comze.com/sispemperlementer.html
http://setabasri01.blogspot.com/2009/02/jenis-kuasa-bentuk-negara-dan-sistem.html


Professional Secretary

Professional Secretary


Salam Hangat Pengunjung yang terhormat,
ini adalah pengertian sekretaris professioanal versi bahasa inggris .
PROFESSIONALA SECRETARY

A. DEFINITION OF SECRETARY
Secretary is someone who has task for help leader's job especially in Correspondence, and pf course asa basic the word of secretary, she have to keep secretary of her Leader and her company too.

B.PROFESSIONAL SECRETARY
        Professional  Secretary is a Secretary who be able to do her job very well. He always do the Intruction from her Leader quickly and well
Tasikmalaya, 3 December 2011

CREATED BY:


Name           : Alfy Maghfira
Kelas           : XII Adm.Perkantoran 2
No.Absen    : 01 (satu)
School        : SMKN 1 Tasikmalaya



KAWIN KONTRAK (NIKAH MUT'AH)

1. Pengertian
Di dalam agama Islam, menurut Abdus Salam Nawawi, kawin kontrak dikenal dengan istilah kawin mut’ah
nikah mut’ah adalah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila waktunya telah habis maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak.
nikah mut’ah adalah, seseorang menikah dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan.
2. Larangan Nikah Mut’ah
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a, bahwa Rasulullah saw. melarang nikah mut'ah pada perang Khaibar dan melarang memakan daging keledai peliharaan, (HR Bukhari [4216] dan Muslim [1407]).
3. Diriwayatkan dari ar-Rabi' bin Sabrah al-Juhani, dari ayahnya bahwa Rasulullah saw. melarang nikah mut'ah. Rasululalh saw. bersabda, "Ketahuilah sesungguhnya nikah mut'ah itu haram mulai sekarang sampai hari kiamat. Barangsiapa yang telah memberikan sesuatu (yakni) upah maka janganlah ia mengambilnya kembali,”
4. Hukum Kawin Kontrak Menurut MUI
nikah mut’ah ini uharam hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan
5. Perkawinan Kontrak Fikih Islam
Perkawinan Islam adalah kontrak, bukan sakralmen. Meskipun telah pentingnya agama sebagai satu-satunya cara sanksi bagi individu untuk memiliki hubungan seksual yang sah dan melanjutkan keturunan perkawinan adalah perjanjian sipil, masuk ke dalam oleh dua individu atau mereka yang bertindak atas nama mereka.

 kawin kontrak sebenarnya merupakan tradisi Kaum Syi’ah.
Hal ini dimungkinkan karena adanya salah penafsiran atau pemutarbalikan ayat-ayat al-Qur’an maupun hadits Rasulullah s.a.w. oleh para mufassirin (ahli tafsir) Syi’ah. Mufassirin Syi’ah yang sangat terkenal dalam ‘membela’ dihalalkannya nikah mut’ah adalah Fathullah Al-Kasyani, sebagaimana ditulis dalam kitab Tafsir Manhaj, Dikatakan oleh beliau bahwa nikah mut’ah adalah keistimewaan yang diberikan kepada Rasulullah, dan barang siapa melakukan mut’ah sekali dalam hidupnya, maka ia akan menjadi ahli surga, dan orang yang mengingkari mut’ah dianggap kafir murtad.
Sedangkan Abu Ja’far Asth-Thusi dalam kitabnya At-Tahdzif menyatakan bahwa Abu Abdillah a.s. (Imam Syia’ah yang dianggap suci) memberikan pernyataan bahwa ‘kawinlah (secara mut’ah) dengan seribu orang dari mereka karea mereka adalah wanita sewaan, tidak ada talak dan tidak ada waris dia hanya anita sewaan.’ Fathullah al-Kasyani menyatakan bahwa rukun nikah mut’ah adalah suami, isteri, mahar, pembatasan waktu (taukit) dan shighat ijab kabul. Sedangkan syaratnya adalah cukup dengan akad (transaksi) antara dua orang yang ingin bersenang-senang (mut’ah) tanpa ada saksi, terbebas dari beban nafkah, tanpa dibatasi jumlah wanita (boleh dengan seribu wanita sekalipun), tidak ada hak mewarisi, tidak diperlukan wali, tidak dibatasi waktu, wanita yang dimut’ah statusnya sama dengan wanita sewaan atau budak (Risalah Dakwah Al-Hujjah No. 48 tahun IV Shafar 1423).

PROSES NIKAH MUT'AH

Bentuk pernikahan ini, seseorang datang kepada seorang wanita tanpa harus ada wali atau saksi. Kemudian mereka membuat kesepakatan mahar (upah) dan batas waktu tertentu. Misalnya tiga hari atau lebih, atau kurang. Biasanya tidak lebih dari empat puluh lima hari; dengan ketentuan tidak ada mahar kecuali yang telah disepakati, tidak ada nafkah, tidak saling mewariskan dan tidak ada iddah kecuali istibra` (yaitu satu kali haidh bagi wanita monopouse, dua kali haidh bagi wanita biasa, dan empat bulan sepuluh hari bagi yang suaminya meninggal), dan tidak ada nasab kecuali jika disyaratkan.[5]
Jadi, rukun nikah mut’ah -menurut Syiah Imamiah- ada tiga :
1. Shighat, seperti ucapan : “aku nikahi engkau”, atau “aku mut’ahkan engkau”.
2. Calon istri, dan diutamakan dari wanita muslimah atau kitabiah.
3. Mahar, dengan syarat saling rela sekalipun hanya satu genggam gandum.
4. Jangka waktu tertentu.[6]

HUKUM ISLAM TENTANG NIKAH MUT’AH
Nikah mut’ah telah diharamkan oleh Islam dengan dalil Kitab, Sunnah dan Ijma’, dan secara akal.
• Dari al Qur`an :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [al Maarij : 29-31]
Allah Subhanahu wa Ta’ala menerangkan, sebab disahkan berhubungan badan hanya melalui dua cara. Yaitu: nikah shahih dan perbudakan. Sedangkan wanita mut’ah, bukanlah istri dan bukan pula budak. [24]
وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلًا أَن يَنكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِن مَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُم مِّن فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُم ۚ بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ ۚ فَانكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنكُمْ ۚ وَأَن تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaanya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman bagi wanita-wanita merdeka bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [an Nisa`: 25].
Dalam ayat ini ada dua alasan. Pertama, jika nikah mut’ah diperbolehkan, maka tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukannya bagi orang yang kesulitan menjaga diri atau keperluan untuk menikahi budak atau bersabar untuk tidak menikah [25]. Kedua, ayat ini merupakan larangan terhadap nikah mut’ah, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka”. Sebagaimana diketahui, bahwa nikah seizin orang tua atau wali, itulah sebenarnya nikah yang disyariatkan, yaitu dengan wali dan dua orang saksi. Adapun nikah mut’ah, tidak mensyariatkan demikian. [26]
• Dalil dari Sunnah, yaitu semua riwayat yang telah disebutkan di atas merupakan dalil haramnya mut’ah.
• Adapun Ijma`, para ulama ahlus sunnah telah menyebutkan, bahwa para ulama telah sepakat tentang haramnya nikah mut’ah. Di antara pernyataan tersebut ialah :
1. Perkataan Ibnul ‘Arabi rahimahullah , sebagaimana telah disebutkan di muka.
2. Imam Thahawi berkata,”Umar telah melarang mut’ah di hadapan para sahabat Rasulullah, dan tidak ada seorangpun yang mengingkarinya. Ini menunjukkan, bahwa mereka setuju dan menuruti apa yang telah dilarang. Dan juga bukti Ijma’ mereka atas larangan tersebut adalah, bahwa hukum tersebut telah dihapus.[27]
3. Qadhi Iyadh berkata,”Telah terjadi Ijma’ dari seluruh ulama atas pengharamannya, kecuali dari kalangan Rafidhah (kelompok Syi’ah, Pen)”. [28
4. Dan juga disebutkan oleh al Khattabi: “Pengharaman mut'ah nyaris menjadi sebuah Ijma' (maksudnya Ijma' kaum Muslmin, Pen.), kecuali dari sebagian Syi'ah”. [29]
• Adapun alasan dari akal dan qiyas, sebagai berikut :[30]
1. Sesungguhnya nikah mut’ah tidak mempunyai hukum standar, yang telah diterangkan dalam kitab dan Sunnah dari thalak, iddah dan warisan, maka ia tidak berbeda dengan pernikahan yang tidak sah lainnya.
2. ‘Umar telah mengumumkan pengharamannya di hadapan para sahabat pada masa khilafahnya dan telah disetujui oleh para sahabat. Tentu mereka tidak akan mengakui penetapan tersebut, jika pendapat ‘Umar tersebut salah.
3. Haramnya nikah mut’ah, dikarenakan dampak negatif yang ditimbulkannya sangat banyak. Di antaranya
a. Bercampurnya nasab, karena wanita yang telah dimut’ah oleh seseorang dapat dinikahi lagi oleh anaknya, dan begitu seterusnya.
b. Disia-siakannya anak hasil mut’ah tanpa pengawasan sang ayah atau pengasuhan sang ibu, seperti anak zina.
c. Wanita dijadikan seperti barang murahan, pindah dari tangan ke tangan yang lain, dan sebagainya.